Pemerkosa Herry Wirawan Minta Tuntutan Hukum Mati Dikurangi

21 Januari 2022, 11:40 WIB
Herry Wirawan bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah /DeskJabar/

ARAHKATA - Pelaku pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan sudah menyesali perbuatannya dalam sidang usai dituntut Jaksa hukuman mati.

Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk mengurangi tuntutan hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dosi Gazali Emil dalam sidang soal kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Tidak Setuju

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," ujar Dodi, Kamis 20 Januari 2022.

Dodi menambahkan bahwa Herry Wirawan meminta Majelis Hakim untuk mengurasi tuntutan Jaksa yang tertulis dalam dua lembar nota pembelaan.

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Aset Disita

Herry Wirawan yang telah menyampaikan nota pembelaan tersebut, lanjut Dodi akan menyampaikan tanggapan kembali pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.

Sebelumnya bahwa terdakwa Herry Wirawan atas kasus bejat pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejati Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana mengatakan jika tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan korban berusia remaja mengalami kehamilan.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ucap Asep.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta serta dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta dan juga dituntut hukum kebiri kimia.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler