Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Tidak Setuju

- 13 Januari 2022, 12:40 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara /Instagram/

ARAHKATA - Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM menilai hukuman mati tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," katanya, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Beka menuturkan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights)," tuturnya.

Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Baca Juga: Menag Investigasi Ponpes dan Madrasah Imbas Kasus Guru Cabuli Santriwati

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Meski demikian, Beka mendorong agar Herry Wirawan diberi hukuman berat maksimal. Sebab, menurut Beka, korbannya banyak anak-anak.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x