Perusahaan Trading Tak Berizin Siap-Siap Ditertibkan Kemendag!

29 Januari 2022, 15:38 WIB
Kemendag tindak tegas usaha penjualan expert advisor atau robot trading tidak berizin/kominfo /

ARAHKATA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas usaha penjualan expert advisor, atau robot trading yang tak berizin.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

Bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menertibkan salah satu robot trading tak berizin.

Baca Juga: Mau Belajar? Inilah 10 Cara Trading Untuk Pemula yang Harus Diketahui

Tindakan penertiban itu, merupakan hasil temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag dalam beberapa waktu belakangan ini.

Atas dasar itu, Kemendag melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan itu. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

"PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multilevel marketing (MLM), yang tidak memiliki  izin usaha penjualan langsung," ujarnya Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Perhatian! Kemendag Larang Jual Minyak Goreng Curah Awal Tahun

Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu, dasar legalitas nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 tidak memiliki perbedaan.

Dari dokumen legalitas itu,  jenis perdagangan untuk eceran. 

"Legalitas perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku secara efektif dan terverifikasi," ungkapnya.

Baca Juga: Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19 di E-Commerce

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. 

Menurutnya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. 

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di
www.bappebti.go.id," katanya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler