Kritik Aturan Baru JHT, Hotman Paris Ajak Debat Terbuka Menaker

21 Februari 2022, 12:49 WIB
Bela Para Pekerja, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah Lakukan Debat Terbuka /Instagram/@hotmanparisofficial/

ARAHKATA - Semakin memanas perdebatan antara Hotman Paris dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tentang ketetapan aturan fana JHT yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris mengajak tantangan debat terbuka kepada Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Usia 56 Tahun Baru Bisa Cairkan JHT

"Saya Hotman Paris, dengan ini menyatakan bahwa Hotman Paris adalah pendukung setia dari Bapak Jokowi. Hotman Paris mendukung Jokowi sebagai Presiden RI. Tapi kali ini khusus untuk Menteri Ketenagakerjaan, saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata Hotman seperti dikutip Arahkata dari akun Instagram resminya, Senin 21 Februari 2022.

Hotman Paris mengatakan, ajakan debat terbuka ini tidak bermotif politik.

Baca Juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum, Begini Respon Faisal

"Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya tidak melihat ada logika di peraturan tersebut," ujarnya.

"Ibu Menteri, kapan kita debat terbuka? Ibu Menteri Ketenagakerjaan, saya menunggu jawabannya. Salam Hotman Paris," tutup Hotman.

Sebelum mengajak Menaker Ida Fauziyah debat terbuka, Hotman menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.

Baca Juga: Ini Alasan Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum Untuk H. Faisal

Hotman menggambarkan bagaimana aturan JHT ini bisa membuat banyak buruh menderita. Padahal dana JHT ini diambil dari gaji buruh yang dipotong setiap bulan. Namun dengan peraturan ini, hak buruh ditahan oleh negara.

"Coba renungkan, si buruh yang bekerja 10 tahun. Tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia. Tiba-tiba misalnya dia di-PHK pada umur 32. Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mencairkan JHT tersebut karena menurut aturan Ibu baru bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," kata Hotman.

Soal klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Hotman berpendapat bahwa harusnya UU SJSN juga direvisi. Sebab, menahan uang buruh adalah kebijakan tidak adil. Hukum harus adil.

Baca Juga: Beli Popcorn Emas Rp50 Juta, Hotman Paris Bilang Begini

Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Hotman menyatakan bahwa JHT tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK.

Sebab, dana JHT sesungguhnya milik buruh. Tidak ada alasan untuk menahannya. Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.

Hotman juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek disalahgunakan.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menaker Minta DPR Sahkan RUU PKS

Ia mengingatkan Menaker Ida Fauziyah bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri. Uang hasil keringat buruh selama puluhan tahun bisa hilang begitu saja.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler