Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Usia 56 Tahun Baru Bisa Cairkan JHT

- 12 Februari 2022, 15:55 WIB
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya /

ARAHKATA - Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi memberikan persyaratan baru dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat baru itu baru bisa mencairkan JHT ketika sudah berusia 56 tahun.

Syarat baru itu itu telah diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nomor Layanan Care Center BPJS Kesehatan Baru, Bisa Akses Fitur Ini

Syarat terbaru BPJS Ketenagakerjaan itu berdasarkan PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, bahwa JHT ditujukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kembali Buka Kerjasama Mitra, Begini Persyaratannya!

Hal itu meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) Nomor 19 tahun 2015 sebelumnya, tidak tertulis bahwa pencairan JHT harus mencapai usia 56 tahun.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x