Diduga Melanggar SOP dan Kewenangan Tugas, Auditor Investigasi Kemkeu Ini Digeser

22 April 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi Pemerasan /Pixabay

ARAHKATA - Kasus pemerasan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyibak banyak hal, termasuk pergeseran posisi penting di Inspektorat Bidang Investigasi di Kementrian Keuangan.

Pada Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 18 April 2022 lalu, Valentinus Rudy Hartono (VRH), auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, bersaksi di pengadilan bahwa dirinya sempat memimpin sebuah investigasi pada Mei 2021 terhadap pejabat bea cukai yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa importasi.

Lucunya, terungkap di persidangan Senin kemarin, VRH sempat mengakui pada saat investigasi tahun lalu, ada momentum di mana seharusnya tim dari Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Kemkeu dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan, tapi tidak jadi dilakukan karena satu dan lain hal, diantaranya ketika kejahatan tersebut terjadi "sudah di luar jam kerja."

Baca Juga: Oknum Polisi Ditembak Adalah Pelaku Pemerasan

Padahal, menurut kesaksian VRH, pada Mei 2021 lalu, dirinya memimpin lebih dari 20 orang tim dan menyaksikan secara langsung kejahatan, yakni pemberian uang dari Direktur PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) Arif Agus Harsono ke pejabat Bea Cukai Vincentius Istiko Murtiadji.

VIM saat itu merupakan Kasi Fasilitas Pabean dan Cukai II di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Ia kini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan pemerasan kepada PT SKK sebesar Rp3,5 miliar pada periode 2020-2021.

Di persidangan Senin kemarin, VRH dicecar soal bagaimana prosedur menangani kasus pemerasan, termasuk kewenangannya melakukan penyadapan dan pengambilan video secara diam-diam oleh timnya pada saat mengintai VIM.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

VRH mengakui pihak IBI Kemkeu tidak mengundang aparat penegak hukum, karena instansinya ingin "menyelesaikan masalah tersebut secara internal."

Beberapa sumber di Bea Cukai, mengatakan auditor investigasi kemenkeu tersebut ternyata sempat dianggap salah prosedur dalam menangani kasus pemerasan eks pejabat Bea Cukai dan ia akhirnya dipindahtugaskan dan tidak menjadi investigator lagi.

Sumber di Bea Cukai yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal, Rudy diduga melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dan menyalahgunakan wewenang seperti melakukan penggeledahan ilegal, dan merencanakan penyadapan terhadap sebuah peristiwa penyerahan uang bersama pihak perusahaan impor barang kiriman (PJT).

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Auditor Kemenkeu Melanggar Prosedur Baku

Menurut pengecekan dari data Kepegawaian Kemenkeu, VRH dipindah tugaskan dari Jabatan sebelumnya pada Inspektorat Bidang Investigasi ke tempat baru di Inspektorat 6 Kemenkeu.

VRH merupakan Auditor Madya dengan Pangkat/Golongan IV/b. Auditor senior ini juga sebelumnya menjabat Tim Saber Pungli Kemkeu dan dirinya merupakan penyuluh korupsi muda dan pemegang sertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi dai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler