Ombudsman RI Banyak Laporan PPDB DKI Jakarta Terkait Pendaftaran Tahap Zonasi

28 Juni 2022, 14:44 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan mengungkap sejumlah permasalahan PPDB 2022. /Dok Humas/Ombudsman RI

ARAHKATA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan mengungkap sejumlah permasalahan.

Ombudsman RI menyoroti penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ombudsman Jakarta Raya menerima sejumlah laporan dari Konsultasi non-Laporan (KNL) pada hari-hari terakhir pendaftaran pada tahap zonasi, Senin, 27 Juni 2022 pagi.

Baca Juga: KPK Tahan Adik Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Adapun sejumlah permasalahan tersebut adalah tidak bisa mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada Pukul 08.00 sampai Pukul 09.20 WIB.

"Permasalahan tersebut juga mengulang hal yang sama pada pelaksanaan PPDB Tahun 2021 lalu, yang bahkan sampai menyentuh hitungan hari pada tahapan jalur prestasi," ujar Dedy Irsan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Dari hasil identifikasi dan klarifikasi secara cepat, lanjut Dedy, pihaknya menemukan sulitnya mengakses situs laman PPDB DKI Jakarta pada jam tersebut.

Baca Juga: Disney Ajukan Rp4 Triliun ke Johnny Depp Ajak Kembali Jadi Jack Sparrow

Setelah dilakukannya klarifikasi baik secara telpon maupun pesan singkat kepada pihak Dinas Pendidikan.

pihak terkait hanya mengklarifikasi bahwa pada jam tersebut situs laman PPDB DKI hanya di prioritaskan untuk pendaftar.

Hasil klarifikasi secara menyeluruh, terdapat beberapa permasalahan mengenai tidak bisa diaksesnya situs laman PPDB DKI pada jam tersebut.

Baca Juga: Bahas Perdamaian Ukraina, Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateran dengan Presiden Prancis

“Kami mendapati sistem PPDB DKI mengalami down, tetapi Disdik DKI menyatakan itu pengaturan lalu lintas yang ingin masuk ke situs laman PPDB, walaupun bahasanya hampir bisa dikatakan serupa,” kata Dedy.

Setelah didapatkan hasil klarifikasi dan investigasi secara singkat, Ombudsman Jakarta Raya menyimpulkan bahwa Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak ada sistem yang down pada saat itu, hanya saja prioritas traffic terbagi pada pendaftar dan bukan pendaftar.

Pendaftar dikategorikan kepada mereka yang sudah melakukan proses login, dan prioritas traffic internet diperuntukkan untuk mereka.

Baca Juga: Ratusan Nakes Bertugas di Arab Saudi, Siap Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

Sementara yang bukan pendaftar adalah mereka yang belum melakukan login, hanya melihat laman muka, dan untuk kategori ini memang sempat tidak bisa untuk mengakses laman PPDB DKI.

"Namun menjadi pertanyaan adalah bagaimana mereka bisa login, sementara untuk menuju laman muka saja sudah tidak bisa diakses?" tandas Dedy terheran.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar dalam hal teknis mengenai kapasitas server, traffic internet dan segala sistem teknologi informasi, pihak Disdik DKI secepatnya untuk memitigasi hal tersebut.

Baca Juga: PBNU Angkat Suara Soal Promosi Berbau SARA Holywings

Mengingat seluruh sumber daya teknologi informasi serta dukungan anggaran yang memadai dan tersedia untuk pihak Disdik.

"Namun, permasalahan sebenarnya adalah pihak Disdik DKI telah menciptakan histeria publik dalam sistem PPDB DKI ini, dan tidak cepat untuk memitigasi permasalahan histeria tersebut," tegad Dedy.

Dia menuturkan, dari 10 jutaan penduduk DKI Jakarta katakanlah sekitar 200 ribuan orang yang mengikuti proses PPDB DKI dari tingkat SD sampai SMA/SMK, dan semuanya menumpuk pada jadwal yang sama.

Baca Juga: Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik

Maka secara otomatis semua akan berebut untuk masuk ke laman yang sama, dan kami yakin semua sistem pasti akan down jika diakses pada satu waktu yang sama.

"Permasalahannya adalah bagaimana untuk meminimalisasi kontestasi di antara para peserta, untuk kemudian tidak menimbulkan kepanikan publik tersebut? Dalam hal ini, mitigasi yang dilakukan oleh Disdik DKI masih belum maksimal," ujar Dedy.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya berharap pada sisa waktu proses pendaftaran PPDB yang ada, ada dilakukan mitigasi khusus dan cepat untuk menanggulangi permasalahan yang ada saat ini.

Baca Juga: Sejumlah Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Holywings di Jakarta

"Apakah itu membagi server dalam tiap tingkatan SD, SMP, SMA/SMK atau mengaktifkan kanal sosial media lainnya yang sifatnya berupa informasi. Jadi semua tidak bertumpuk pada satu waktu yang sama," kata Dedy.

Lebih lanjut, dia berharap agar ke depannya, Disdik DKI Jakarta melakukan pemisahan waktu pendaftaran di antara jenjang sekolah tersebut.

Sehingga tidak menciptakan suatu kepanikan publik mengenai batas waktu pendaftaran, dan ada penguraian manajemen traffic pada sistem internet.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Periksa Sopir Bus

"Karena disadari atau tidak ketika sudah memberikan pelayanan publik secara daring, maka penyelenggara tersebut harus siap 24 jam melayani pengguna layanan tersebut," cetus Dedy.

Permasalahan lain, sambung dia, yang sangat krusial adalah menghindari adanya pengangguran pendidikan siswa akibat tidak meratanya persebaran sekolah, terutama SMP dan SMA/SMK di tiap kecamatan dan kelurahan.

"Maka berpotensi banyak yang dirugikan dari sistem zonasi, ada disparitas antar wilayah di DKI Jakarta mengenai daya tampung dalam sistem zonasi ini. Kami berharap Disdik DKI dapat menggunakan sistem data tahun lalu untuk menanggulangi daerah-daerah yang daya tampung zonasinya tidak mengakomodir wilayah-wilayah di sekitarnya,"pungkas Dedy.

Baca Juga: Aksi Viral Seorang Ibu Berjuang Legalkan Ganja Medis untuk Sang Anak di CFD Jakarta

Untuk pengaduan permasalahan PPDB di seputar wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan.

Segala laporan mengenai permasalahan PPDB akan ditindaklanjuti sesuai ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI.

Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan mal-administrasi mengenai PPDB Tahun 2022 di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui WhatsApp Center 0811-985-3737, atau email pengaduan.jakartaraya@ombudsman.go.id.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Ombudsman RI

Tags

Terkini

Terpopuler