KPK Tahan Adik Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN

- 28 Juni 2022, 13:44 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Memberikan keterangan pers atas penahanan Adik Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba
Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Memberikan keterangan pers atas penahanan Adik Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba /Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE), yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

LMRE selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022-16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN).

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar (LMSA).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).

Baca Juga: Keluarga Pekerja Migran Asal Cianjur Surati Presiden RI

Karyoto menjelaskan LMRE, sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara, dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya beberapa pejabat di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x