ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE), yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
LMRE selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022-16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Sidang, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Founder LQ Indonesia Law Firm
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN).
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar (LMSA).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).
Baca Juga: Keluarga Pekerja Migran Asal Cianjur Surati Presiden RI
Karyoto menjelaskan LMRE, sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara, dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya beberapa pejabat di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.