Polri Tak Akan Gunakan Gas Air Mata Saat Mengamankan Pertandingan

15 Oktober 2022, 17:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kanan) menanggapi rumor tentang sejumlah Kapolda positif narkoba, selain Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET

ARAHKATA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan kembali menggunakan gas air mata dalam rangka pengamanan pertandingan sebagai upaya perbaikan regulasi keselamatan dan keamanan.

“Ke depannya, untuk pengamanan, kami lebih mengedepankan steward. Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali,” kata Dedi kepada wartawan, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dikutip ArahKata.com Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dedi juga menegaskan komitmen Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni untuk menuntaskan kasus ini dengan segera, dan melakukan perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan.

Baca Juga: Jokowi Minta Polri Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

"Ini sudah diproses," ujar Dedi pula.

Dedi mengungkapkan bahwa terkait dengan perbaikan regulasi, pihaknya akan mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan sesuai dengan statuta FIFA.

"Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pimpinan MPR Apresiasi Konsistensi Jenderal Dudung Jalankan Tugas dan Miliki Kedekatan dengan Ulama

Polri telah mengatur regulasi keamanan, mulai dari pertandingan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.

"Mulai dari pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur. Kemudian, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, sampai tingkat nasional, bahkan sampai tingkat internasional, semua standar pengamanannya sama," kata Dedi lagi.

Sekali lagi, kata Dedi menegaskan, keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama.

Baca Juga: Sampaikan Laporan ke Presiden, TGIPF Sebut Banyak Temuan Indikasi

"Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," katanya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital 4 Konsep Bisnis Selling Through Social Media

Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.

Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022, seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.

Baca Juga: Buronan Apin BK Bos Judi Online Berhasil Ditangkap di Malaysia

Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan, sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Terkini

Terpopuler