Moms Simak! Kemenkes Minta Stop Kasih Obat Sirup ke Anak

19 Oktober 2022, 10:34 WIB
Moms Simak! Kemenkes Minta Stop Kasih Obat Sirup ke Anak /Pixabay/Steffen Frank/Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau tenaga kesehatan (nakes) untuk menghentikan pemberian resep obat dalam bentuk sirup.

Kemenkes juga mengimbau ke apotek-apotek untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk yang sama untuk sementara waktu.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Cacar Monyet Pertama dari Jakarta

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," lanjutnya.

Di sisi lain, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan setiap provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus memberikan edukasi pada masyarakat.

Terutama, bagi orangtua yang memiliki anak usia kurang dari 6 tahun, disarankan mengenali gejala gagal ginjal akut yang kini banyak menyerang anak-anak.

Baca Juga: Kemenkes RI: Sekolah PTM Masih Aman Asal Jaga Prokes

Berikut gejala yang perlu diwaspadai meliputi:

• Penurunan volume atau frekuensi urine
• Tidak adanya urine.

Dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Bagi orang tua yang memiliki anak usia balita, dianjurkan untuk tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa resep dokter atau tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes Singapura Berencana Beri Vaksin COVID-19 ke Balita

"Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkes.

Jika anak sakit, Kemenkes mengimbau agar memberikan perawatan non farmakologis pada anak. Salah satunya kompres air hangat.

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Misalnya seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Singapura Keluarkan Aturan Baru ke Pelancong Terkait Cacar Monyet

"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," lanjutnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler