Ditjen Pajak Lirik Arisan Ibu-Ibu Sosialita Capai Rp2,5 Milliar di Makassar

26 Mei 2023, 09:08 WIB
Ditjen Pajak Lirik Arisan Ibu-Ibu Sosialita Capai Rp2,5 Milliar di Makassar /Tangkapan Layar Tiktok /@keluargakecildijerman

ARAHKATA - Beberapa waktu lalu, beredar di media sosial arisan ibu-ibu sosialita di salah satu kafe Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan nominal fantastik.

Arisan tersebut dinilai sekitar Rp2,5 miliar. Dalam video beredar, tampak wanita berjilbab berpakaian putih menggoyangkan sebuah tempat yang berisi nama-nama peserta arisan.

Terlihat tumpukan uang dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja.

Baca Juga: Sri Mulyani Geram DJP Punya Klub Motor Gede, Viral Dirjen Pajak Naik Moge

Menanggapi itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) turun tangan memantau aktivitas arisan tersebut.

Pihaknya akan menelusuri harta kekayaan peserta arisan itu.

"Dari sumbernya aja, kok mereka punya banyak uang ya dari sisi perpajakannya," ungkap Plt Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Alimuddin Lisaw, Minggu 21 Mei 2023.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Sekali Dapat Duit Pajak Cair 2 M, Cuma Terima Cash

Alimuddin mengaku tidak mempermasalahkan kegiatan arisannya. Pihaknya hanya mempertanyakan sumber kekayaan para pelaku arisan tersebut.

"Kalau arisannya tidak ada masalah, yang ini kan orangnya berarti kan dia punya penghasilan lebih, punya aset lebih mungkin dari sisi itunya. Kalau arisannya terserah mereka, kan punya mereka sendiri," jelasnya.

Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh soal penindakannya. Ditjen Pajak masih mengumpulkan informasi terkait kegiatan arisan tersebut.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Tipikor Saham 134 Pegawai Pajak di 280 Perusahaan

"Kalau ini nanti mungkin kami bisa kasih statement lengkap kalau pegang data, saya ini ngomongnya nggak megang data, nggak bisa nyebut nama, nggak bisa nyebut nominal," tuturnya.

Ia melanjutkan hal ini akan ditindaklanjuti oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat. Menurutnya, tergantung di wilayah mana arisan tersebut digelar.

"Yang akan melakukan monitoring evaluasi kantor pelayanan pajak setempat yang mengawasi wajib pajak yang bersangkutan itu. Seperti itulah kira-kira mekanismenya," terangnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler