Ketua Asosiasi Jasa Kontruksi Angkat Bicara Soal Proyek Jembatan Mampang Depok

30 Desember 2023, 15:21 WIB
Lokasi proyek Jembatan Mampang, Pancoran Mas Kota Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Pelaksanaan kerja proyek Jembatan Mampang bernilai Rp. 4,9 miliar di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Depok hingga kini masih terlihat jauh dari kata rampung meski mendekati akhir tahun 2023.

Hal itu dikuatkan dengan capaian progres kerja proyek sistem e-katalog yang masih kurang dari angka 50 persen. Para pekerja proyek Jembatan Mampang itu, sebelumnya juga dikabarkan sempat lakukan aksi mogok kerja lantaran terkendala biaya upah kerja yang belum dibayar pihak pelaksana proyek.

Kerja proyek Jembatan Mampang yang berada di jalan nasional yang tak kunjung rampung hingga jelang akhir tahun 2023 tersebut juga berdampak panjangnya kemacetan arus lalu lintas di dua arah.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang KCJB Tembus 1 Juta Perjalanan

Kemacetan panjang yang juga kerap terjadi di arah Sawangan - Margonda dan arah sebaliknya itu, akhirnya mengundang reaksi tajam Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Seluruh Indonesia (Gapeksindo) Depok Indra JP Napitupulu, Jumat 29 Desember 2023.

Menurut Indra, dampak dari lambatnya penyelesaian proyek Jembatan Mampang tersebut, masyarakat dan para pengguna jalan akhirnya harus rela terkena imbas kemacetan setiap hari karena adanya proyek tersebut.

"Sampai sekarang kerja di lapangan masih menunjukan tidak akan rampung  pada akhir Desember 2023," kata Indra di Kantor Gapeksindo Pancoran Mas, Depok.

Baca Juga: Soal Lahan Tol Cijago Seksi 3, Firma Hukum Abdi Nusantara Gugat PT. ACP di PN Depok

Menurut Indra, proyek Jembatan Mampang yang sampai saat ini tampak terkendala dalam penyelesaian sesuai batas kontrak kerja lantaran kurangnya profesionalisme kerja di lapangan.

Padahal, masih kata Indra, karna proyek tersebut masyarakat dan para pengguna jalan yang melintas di jembatan Mampang sudah terdampak dengan kemacetan arus lalu lintas jalan 

Ketua Gapeksindo Depok itu pun menyoal metode e-katalog yang diberlakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Depok dan munculnya pemilihan pelaksanaan kerja lapangan yang terkesan tidak selektif.

"Dinas, (PUPR) masih kurang selektif memilih pelaksana kerja di lapangan. Harusnya, pengusaha lokal yang dilibatkan. Terlebih, untuk kegiatan proyek seperti di lokasi Jembatan Mampang," ujarnya. 

Baca Juga: Fix! Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Merujuk hasil pemilihan dan pelaksana kerja di lapangan proyek Jembatan Mampang, Indra juga mensinyalir dimungkinkan adanya unsur kedekatan dengan penguasa atau lainya kaitan pemilihan pelaksana kerja proyek sistem e-katalog.

"Para rekanan bahkan warga jadi tidak bisa mengetahui jika akan ada kegiatan proyek pembangunan di tiap wilayah lantaran hanya panitia dan rekanan yang dilibatkan saja yang bisa membuka link di tiap kegiatan proyek yang digelar tersebut," kata dia.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan (Kabid Jajem) Oki Jatmika mengatakan kegiatan proyek Jembatan Mampang progres kegiatanya masih kurang dari 50 persen dan akan dilakukan addendum waktu mengacu peraturan yang berlaku.

Hal yang sama juga akan dilakukan pada item kegiatan proyek lainnya meski addendum waktu proyek masih belum pasti dilakukan karena masih berjalan hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga: KPU Bahas Lokasi Debat Ketiga Capres-Cawapres Hari Ini

"Kalo mampang pastinya akan lewat tahun anggaran dengan kendala cuaca dan utilitas terutama kabel listrik. Jadi banyak koordinasi dengan pihak PLN dan hal ini bisa berhenti sampe satu minggu," kata Oki, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Oki, meski kondisi cuaca terik matahari, banjir di lokasi proyek Mampang tergolong sering terjadi dan jadi kendala yang tidak terkendali. "Awal pekerjaan sempat beberapa kali terjadi banjir dan menjadi kendala yanh tidak terkendali sama kita," ujarnya.

"Kami akan lakukan addendum waktu yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Oki.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Terberat

Terkait proyek sistem e-katalog, dia mengaku pihaknya mencari dan menganalisa para perusahaan sesuai dengan aturan yang merujuk dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proses pemilihan pelaksana kegiatan proyek, lanjut Oki, ada sejumlah tahapan yang dilakukan dan berjalan hampir berjalan satu bulan lamanya. Mulai dari kunjungan ke kantor hingga kemampuan dan pengalaman yang pernah dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Kita tetap menagih profesional perusahaan sesuai dengan katalog yang sudah mereka (pelaksana) janjikan. Jadi tidak ada alasan kalo perusahaan ini tidak bisa menyelesaikan,"  tandas Oki.

Baca Juga: Waduh, Kecelakaan Kerja Kontruksi Proyek di Depok Ternyata Karena Ini!

Sebelumnya, pihak PUPR Depok optimis proyek Jembatan Mampang senilai Rp. 4,9 miliar bisa berjalan sesuai target kontrak kerja yang berakhir pada Desember 2023. Hal itu disampaikan Kadis PUPR Depok Citra Indah Yulianty pada Rabu 6 Desember 2023 lalu.

Seperti diketahui, sesuai perencanaan kerja proyek, pekerjaan fisik Jembatan Mampang miliki panjang opritan masing-masing sisi yaitu arah Sawangan 124 meter, arah Limo 100 meter, arah Cipayung 100 meter dan arah Margonda 73 meter.

Jembatan Mampang akan memiliki bentang selebar 6 meter dengan lebar total 14 meter dan ketinggian elevasi 20 sentimeter (cm).
Jembatan eksisting ke arah Grogol Limo direncanakan  turun 20 cm dan jembatan ke arah Pancoran Mas (Panmas) naik 20 cm guna menyamakan elevasinya.

Masing-masing sisi oprit jalan direncanakan sepanjang 25 meter. Khusus ke arah Sawangan, opritan memiliki panjang 95 meter untuk menyesuaikan ketinggian dari jembatan baru.

Jembatan Mampang akan memiliki bentang selebar enam meter dengan lebar total 14 meter dan ketinggian elevasi 20 sentimeter.

Jembatan Mampang yang terletak di Jalan Raya Sawangan, Pancoranmas, Kota Depok,  merupakan jalan nasional juga direncanakan menggunakan material beton precast.

Revitalisasi itu dilakukan setelah Pemkot Depok mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN). Pelaksanaan kerja proyek itu nantinya akan segera diserahkan kepihak pusat sesuai kewenangan jalan.

Editor: Agnes Aflianto

Terkini

Terpopuler