Fix! Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

- 29 Desember 2023, 12:41 WIB
Fix! Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
Fix! Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri /Antara

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Hal itu ditandatangani dalam Keputusan Presiden (Keppres) per 28 Desember dengan Nomor 129/P Tahun 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Terberat

Ia mengungkap tiga pertimbangan penandatanganan Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujarnya.

Baca Juga: Tok! Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," lanjut Ari.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x