Togar Situmorang: Lingkungan Sekolah Harus Bebas Rokok

- 3 Desember 2020, 01:55 WIB
ILUSTRASI tanda larangan merokok.*
ILUSTRASI tanda larangan merokok.* /Pixabay/

Togar mengatakan, bukan hanya sebagai tenaga didik, namun sikap oknum ini juga tidak menggambarkan kapasitasnya sebagai kepala satuan tenaga pendidik, tepatnya sebagai kepala sekolah (kepsek).

"Selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan seharusnya tidak merokok di dalam lingkungan sekolah. seharusnya merokok pada tempat yang sudah disediakan, atau juga merokok di luar lingkungan sekolah" kata Togar.

Baca Juga: Habib Rizieq Jelaskan Soal Kisruh Video Jihad

Togar menambahkan, untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat tidak cukup dengan memasang tanda larangan merokok. Tidak cukup juga dengan larangan pemasangan iklan rokok. Bahkan sangat tidak rasional untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat dengan penolakan kerja sama dengan perusahaan rokok.

"Untuk merealisasikan tujuan ini, sekolah diwajibkan melakukan beberapa kegiatan yang dirumuskan dalam Pasal 4. Yaitu, memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah" pungkas Pria yang di juluki Panglima Hukum tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x