Togar Situmorang: Lingkungan Sekolah Harus Bebas Rokok

- 3 Desember 2020, 01:55 WIB
ILUSTRASI tanda larangan merokok.*
ILUSTRASI tanda larangan merokok.* /Pixabay/

ARAHKATA - Angka perokok anak di Indonesia semakin meningkat. Menurut Data Riskesdas Tahun 2018 angka perokok anak mencapai 9,1% mengalami peningkatan sekitar 4% dari tahun 2013.

Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 menyatakan sekolah atau tempat belajar dan mengajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkannya dalam Permendikbud No 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Sekolah.

Menurut Pasal 5 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah dinyatakan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Hujan Angin Akibatkan Sebuah Minibus Tertimpa Pohon Tumbang

Dalam ayat 4 pasal yang sama dalam Permendikbud tersebut juga dinyatakan guru, tenaga kependidikan, dan atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah.

Namun di salah satu Sekolah Dasar Negeri diwilayah Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur justru oknum Kepala Sekolah sengaja asyik merokok tanpa menghiraukan sanksinya.

Praktisi hukum Togar Situmorang SH MH MAP CLA, ketika ditanya terkait perihal oknum Kepsek yang merokok di lingkungan sekolah, menurutnya hal itu sudah menyalahi peraturan dan dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Dua Bocah Ingusan Bacok Anggota Geng Allstar Hingga Tewas

“Seharusnya kepala sekolah memberikan contoh yang baik, bukan saja kepada siswa juga kepada guru lainnya termasuk publik. Jadi harus ditindak tegas, dan dinas terkait segera menindak lanjuti prosesnya,” ujar Togar Situmorang, Rabu 2 Desember 2020.

Togar mengatakan, bukan hanya sebagai tenaga didik, namun sikap oknum ini juga tidak menggambarkan kapasitasnya sebagai kepala satuan tenaga pendidik, tepatnya sebagai kepala sekolah (kepsek).

"Selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan seharusnya tidak merokok di dalam lingkungan sekolah. seharusnya merokok pada tempat yang sudah disediakan, atau juga merokok di luar lingkungan sekolah" kata Togar.

Baca Juga: Habib Rizieq Jelaskan Soal Kisruh Video Jihad

Togar menambahkan, untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat tidak cukup dengan memasang tanda larangan merokok. Tidak cukup juga dengan larangan pemasangan iklan rokok. Bahkan sangat tidak rasional untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat dengan penolakan kerja sama dengan perusahaan rokok.

"Untuk merealisasikan tujuan ini, sekolah diwajibkan melakukan beberapa kegiatan yang dirumuskan dalam Pasal 4. Yaitu, memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah" pungkas Pria yang di juluki Panglima Hukum tersebut.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x