ARAHKATA – Guna menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo mengenai akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pelatihan bidang TIK.
Rancangan Peraturan Menteri tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN akan menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Chang'e 5 Bakal Bawa Dua Kilogram Batu Dari Bulan
Selain itu, juga merangkum dan menggantikan materi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Menunjang E-Government.
RPM ini menjelaskan Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK sebagai penilaian kelayakan Lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
Baca Juga: Cerita CIA Sempat Berencana Gunakan Petir Sebagai Senjata Mematikan
RPM tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN terdiri dari 7 BAB dan 21 Pasal yang mengatur mengenai Ketentuan Umum, Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK, Panitia Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK, Hasil Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, serta Penutup.
Lembaga pelatihan bidang TIK yang wajib mengikuti akreditasi terdiri dari lembaga pelatihan pemerintah dan lembaga pelatihan swasta yang berbadan hukum.
Baca Juga: 3 Program Kominfo Kembangkan Inovasi Ekonomi Digital
Baca Juga: PBB Serukan Dunia untuk Selamatkan Jutaan Orang Yaman dari Kelaparan