PBB Hapus Ganja dari Kategori Narkoba Berbahaya, Ini Manfaat Medisnya

- 5 Desember 2020, 02:11 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /GAD-BM/PIXABAY

Di samping itu, ketetapan CND juga menjadi “batu loncatan” bagi negara-negara untuk melegalkan ganja.

Terlepas dari keputusan CND, nyatanya dorongan untuk melegalkan ganja memang terus mengalir.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Habib Rizieq Bicara Soal Video Azan Jihad

“Ini adalah kemenangan bersejarah yang besar bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.

Ia juga menyebut, perubahan tersebut telah mengembalikan kembali citra ganja sebagai tanaman medis, serta kemungkinan besar akan mendukung penelitian medis dan upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Sementara itu, Dirk Heitepriem, wakil presiden di perusahaan ganja asal Kanada Canopy Growth, menyebut voting itu merupakan 'langkah maju yang besar,' serta mengakui dampak positif ganja untuk keperluan medis.

Baca Juga: Manggarai Timur Raih Penghargaan Opini WTP Tahun 2019

“Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk membuat kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan," ujar Heitepriem.

Penggunaan ganja medis telah meledak dalam beberapa tahun terakhir dan produk yang mengandung turunan ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating, telah membanjiri industri kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, dr. Dejandra Rasnaya berpendapat, akan dilegalkan atau tidaknya ganja di Indonesia saat ini sepenuhnya masih bergantung kepada pemerintah.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x