Anggota DPR RI Ansy Lema Polisikan Akun FB Mabar Propgres di Manggarai Barat

- 7 Desember 2020, 21:16 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus mendatangi Polres Manggarai Barat, NTT  Senin (07/12/2020).
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus mendatangi Polres Manggarai Barat, NTT Senin (07/12/2020). /Yohannes Marto/Arahkata.com

ARAHKATA - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema polisikan akun Facebook Mabar Propgres terkait pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya. Anggota DPR RI itu mendatangi Polres Manggarai Barat, NTT untuk melaporkan akun Facebook tersebut, Senin 7 Desember 2020.

“Pagi ini saya mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan akun Facebook Mabar Propgres yang sudah secara pribadi menyerang pribadi saya,” jelas legislator yang akrab dipanggil Ansy Lema tersebut, Via WhatsApp, usai mendatangi pihak kepolisian Polres Mabar.

Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Postingan yang diunggah Mabar Propgres telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dari sisi KUHP dan UU ITE.

Baca Juga: Sandiaga Uno Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tanpa Gejala

“Prinsip yang terkandung dalam UU ITE salah satunya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dengan kebebasan berbicara, berekspresi, mengungkapkan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan info,” terang politisi muda PDI Perjuangan itu.

Ansy mengaku sangat dirugikan dengan postingan-postingan Mabar Propgres yang menyerang integritas dan nama baik dirinya sebagai anggota DPR yang selama ini berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tuduhan-tuduhan yang dilancarkan Mabar Propgres adalah hoax dan fitnah keji karena tidak didukung bukti berupa data yang akurat.

“Saya dan keluarga merasa sangat terhina dan dirugikan oleh postingan ini. Selain itu postingan tersebut merusak citra baik partai. Itulah alasan saya melapor dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor : STPL/204/XII/2020/NTT/Res Mabar, untuk mendapatkan rasa keadilan,” lanjut Ansy.

Baca Juga: Persatuan dan Kesatuan Harga Mati, FPAI Depok Serukan Ini

Mantan juru bicara Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu mencontohkan salah satu tuduhan dirinya sebagai “mafia lobster”. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti. Lagipula dalam kesempatan rapat di Senayan, dirinya sering menyoroti praktik manipulasi ekspor benih lobster.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x