"Ada pula barang bukti berupa ikan katamba 1 ekor, gurita 1 ekor, gabus ikan 1 buah, pemberat timah 2 unit, perahu 1 unit, mesin tempel yamaha kotak 40 PK, ember 1 buah, dayung 1 buah Daan bunre 1 buah. Usai diamankannya terduga barang bukti, pelaku selanjutnya akan diproses hukum," bebernya.***