Gunakan Bahan yang Dilarang, Tiga Orang Nelayan Desa Samarengga Diamankan Tim KP HIU 05

- 14 Desember 2020, 09:53 WIB
Tiga Orang Nelayan Desa Samarengga Diamankan Tim KP HIU 05
Tiga Orang Nelayan Desa Samarengga Diamankan Tim KP HIU 05 /Wardi Bania/Akuratnews.com

"Ada pula barang bukti berupa ikan katamba 1 ekor, gurita 1 ekor, gabus ikan 1 buah, pemberat timah 2 unit, perahu 1 unit, mesin tempel yamaha kotak 40 PK, ember 1 buah, dayung 1 buah Daan bunre 1 buah. Usai diamankannya terduga barang bukti, pelaku selanjutnya akan diproses hukum," bebernya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah