DPRD Sinjai Sahkan APBD 2021

- 23 Desember 2020, 00:31 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna penyerahan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/12/2020).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna penyerahan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/12/2020). /Ashari/Arahkata

Sementara Bupati Andi Seto Gadhista Asapa dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun 2021, tugas selanjutnya adalah pelaksanaan, sehingga diharapkan seluruh OPD harus segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Sekaitan dengan hal tersebut, Bupati Seto mengingatkan seluruh pejabatnya untuk bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangan.

Baca Juga: Terlalu! Pos Pemeriksaan Hewan Milik Pemprov Jatim Mangkrak

“Saya menginginkan agar tidak ada satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

"Diakhir sambutan ini, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan, anggota DPRD Sinjai, tim anggaran Pemda, para Kepala OPD, dan Staf atas kerjasama yang baik dalam seluruh tahapan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x