“Meski nantinya sudah divaksin ,tentunya kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan,”pungkasnya.
Adapun prioritas penerima vaksin seperti tenaga kesehatan, menyusul masyarakat yang bekerja di layanan publik seperti TNI /Polri, petugas di layanan transportasi, perbankan dan tenaga pendidik, kemudian terakhir kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berusia 18-59 tahun dan tidak memiliki komorbit (penyakit penyerta) dan tidak sedang hamil atau menyusui.***