Anda Ingin Divaksin? Begini Cara Registrasinya

- 15 Januari 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi registrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi registrasi vaksinasi Covid-19 /Arahkata/

 

ARAHKATA - Setelah Presiden Joko Widodo melakukan vaksinasi COVID-19 dan disiarkan secara langsung, banyak masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara registrasinya.

Untuk masyarakat yamg ingin melakukan registrasi vaksin COVID-19, Kementerian Kesehatan telah menyediakan layanan registrasi bagi penerima vaksinasi COVID-19 melalui Chatboat whatsapp (WA) di nomor 081110500567.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi COVID-19 melakukan registrasi dimana pun. Sementara ini registrasi melalui WA tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksaan vaksin. Jika tenaga kesehatan tidak terdaftar, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui chatbot.

Vice President Kebijakan dan Komunikasi WhatsApp, Victoria Grand menyampaikan bahwa Kolaborasi WhatssApp dengan pemerintah Indonesia terkait Vaksinasi COVID-19 menjadi yang pertama kalinya di dunia, dimana Chatboat WhatsApp digunakan untuk mempermudah proses bagi para tenaga Kesehatan untuk mendapatkan vaksin di Indonesia. Tentunya dengan dibarengi dengan privasi tinggi terhadap data.

“Kami berharap tim medis yang telah dengan sangat berani berada di garda terdepan selama hampir satu tahun, akan mendapat proses yang aman dan mudah dalam mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin,” kata Victoria Grand dalam keterangannya Jumat 15 Januari 2021.

Bisa Langsung Chat Melalui WA

Penerima vaksinasi COVID-19 bisa langsung mengirimkan pesan ke nomor WA itu dengan mengetik kata kunci 'Vaksin'. Setelah itu akan ada konfirmasi bahwa penerima vaksinasi adalah tenaga kesehatan.

Selanjutnya, tenaga kesehatan penerima vaksinasi diminta mengirimkan 6 angka terakhir Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar dan tenaga kesehatan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.

Langkah selanjutnya akan dilakukan konfirmasi mengenai kondisi Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta akan dapat menerima vaksin.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x