"Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa (19/1). Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," sambungnya.
Gunar melanjutkan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dipuji ganteng.
"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya 'kok ganteng' hari ini. Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," paparnya.
Baca Juga: Nekat, Pasangan Ini Mesum di Halte
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman penjara di atas 20 tahun.***