Tim Satgas Covid-19 Kota Jakarta Timur Amankan 10 Pasangan Mesum Saat Razia PSBB

- 25 Januari 2021, 00:04 WIB
Ilustrasi pengerebegan pasangan mesum
Ilustrasi pengerebegan pasangan mesum /galamedia.com/

Menurut dia, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.

"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami isteri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.

Baca Juga: Saudi Siap Akhiri Invasi ke Yaman? Sambutan Menlu Arab Kontradiktif

Ia mengatakan 10 pasang muda-mudi bukan suami isteri ini dibawa ke Kantor Kelurahan Pinang Ranti, selain didata juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Jika selanjutnya didapati melalukan perbuatan serupa, sesuai data yang telah tersimpan di kelurahan, maka akan dikenai sanksi lebih tegas.

"Jika masih melanggar lagi maka akan dikenai sanksi lebih tegas lagi," ujar Haris.

Baca Juga: Bamusi Kecam Kasus Pemaksaan Jilbab di Padang

Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut maupun lokasi lain yang ditengarai masih ada tempat usaha maupun tempat penginapan per jam yang beroperasi melewati batas ketentuan.

"Kami juga mengimbau agar selama masa PSBB ini masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19 di wilayah Jakarta Timur," kata Haris.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x