BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021

- 26 Januari 2021, 00:11 WIB
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN /atrbpn.go.id

ARAHKATA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melakukan perubahan terhadap sertiikat kepemilikan tanah menjadi sertifikat tanah elektronik. Aturan perubahan e-sertifikat tanah ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan perubahan e-sertifikat ini termaktub pada aturan baru ATR/BPN melalui Peraturan Kementerian.

"Telah terbit Peraturan Menteri (PERMEN) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik (e-sertifikat) sebagai dasar pemberlakukan sertifikat elektronik," kata Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin,25 Januari 2021.

Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kerja Cepat TNI AL Kirimkan Baju APD ke Mamuju

Yulia menerangkan nantinya pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik.

Mulai dari pendaftaran kepemilikan tanah yang baru ataupun perpanjangan kepemilikan pemeliharaan data.

Menurut Yulia untuk mempersiapkan pelaksanaan PERMEN pihaknya telah mematangkan sejumlah langkah tata cara pendaftaran tanah secara elektronik secara bertahap.

Baca Juga: Sebanyak 1.812 SK PNS Pemprov Jatim Diserahkan, Ini Formasinya

Salah satunya dengan sosialisasi perubahan aturan sertifikat tanah secara konvensional menjadi elektronik kepada masyarakat di semua lapisan jenis masyarakat.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," ujar Yulia.

Yulia menambahkan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.

Baca Juga: Cantrang Beroperasi, Keberlanjutan Perikanan Dikhawatirkan

Nantinya, kata Yulia, data itu adalah data wajib menyertakan data pemegang hak, data fisik, data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentifikasinya.

Setelah itu, produk pelayanan elektronik ini bakal disimpan pada Pangkalan Data Sitem Elektronik.

Oleh karena itu, Yulia meyakinkan agar masyarakat tidak usah khawatir dengan keamanan pendaftaran elektronik tersebut.

Baca Juga: Terdengar Dentuman Keras di Bali, BMKG : Itu Bukan Gempa

Hal ini karena BPN memastikan setiap penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggungjawab.

"Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data," kata dia.

Terakhir, BPN juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik ***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah