Baca Juga: Cantrang Beroperasi, Keberlanjutan Perikanan Dikhawatirkan
Kelima, Kegiatan Konstruksi
Dalam Pergub DKI menjelaskan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan di Tempat Konstruksi bisa berjalan 100 persen seperti tertuang dalam Pasal 1 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Keenam, Kegiatan Belajar Mengajar
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 20 dan 21 dijelaskan bahwa Proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Untuk KMB Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Ketujuh, Kegiatan Peribadatan
Kegiatan Peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah. Aturan ini mengacu pada Pasal 22 dan Pasal 23 Pergub 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Terdengar Dentuman Keras di Bali, BMKG : Itu Bukan Gempa
Kedelapan, Kegiatan Fasilitas Pelayanan kesehatan
Kegiatan pada fasilitas kesehatan ini tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.