Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Ada 10 Jenis Aturan Wajib Dipatuhi Warga Jakarta

- 26 Januari 2021, 00:19 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

Baca Juga: Cantrang Beroperasi, Keberlanjutan Perikanan Dikhawatirkan

Kelima, Kegiatan Konstruksi

Dalam Pergub DKI menjelaskan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan di Tempat Konstruksi bisa berjalan 100 persen seperti tertuang dalam Pasal 1 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Keenam, Kegiatan Belajar Mengajar

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 20 dan 21 dijelaskan bahwa Proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Untuk KMB Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Ketujuh, Kegiatan Peribadatan

Kegiatan Peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah. Aturan ini mengacu pada Pasal 22 dan Pasal 23 Pergub 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Terdengar Dentuman Keras di Bali, BMKG : Itu Bukan Gempa

Kedelapan, Kegiatan Fasilitas Pelayanan kesehatan

Kegiatan pada fasilitas kesehatan ini tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah