Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Ada 10 Jenis Aturan Wajib Dipatuhi Warga Jakarta

- 26 Januari 2021, 00:19 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

Kedua, Kegiatan Pusat Perbelanjaan Atau Mal

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai Pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional di PSBB kemarin semua pusat perbelanjaan dan mal hanya diperkenankan sampai maksimal Pukul: 19.00 WIB.

Ketiga, Kegiatan Tempat Kerja atau Perkantoran

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Aturan ini sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11,12,13, dan 14.

Baca Juga: Sebanyak 1.812 SK PNS Pemprov Jatim Diserahkan, Ini Formasinya

Keempat, Kegiatan Sektor Essensial

Kegiatan Sektor Essensial meliputi sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

Selain itu, sektor essensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontongan dan lain-lain.

Dalam aturan PSBB yang baru Pemerintah Daerah tidak akan melakukan pembatasan kegiatan essensial ini. Semua proses kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah