Kedua, Kegiatan Pusat Perbelanjaan Atau Mal
Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai Pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional di PSBB kemarin semua pusat perbelanjaan dan mal hanya diperkenankan sampai maksimal Pukul: 19.00 WIB.
Ketiga, Kegiatan Tempat Kerja atau Perkantoran
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan ini sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11,12,13, dan 14.
Baca Juga: Sebanyak 1.812 SK PNS Pemprov Jatim Diserahkan, Ini Formasinya
Keempat, Kegiatan Sektor Essensial
Kegiatan Sektor Essensial meliputi sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Selain itu, sektor essensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontongan dan lain-lain.
Dalam aturan PSBB yang baru Pemerintah Daerah tidak akan melakukan pembatasan kegiatan essensial ini. Semua proses kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.