Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Ada 10 Jenis Aturan Wajib Dipatuhi Warga Jakarta

- 26 Januari 2021, 00:19 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

Kesembilan, Kegiatan Area Publik

Kegiatan Area Publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan ini termaktub dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.

Kesepuluh, Moda Transportasi

Angkutan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan pribadi.

Baca Juga: Seorang Wanita Mencoba Bunuh Diri Terjun ke Sungai

Bagi angkutan umum massal, taksi baik konvensional ataupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Khusus ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya. ****

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah