Kesembilan, Kegiatan Area Publik
Kegiatan Area Publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan ini termaktub dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
Kesepuluh, Moda Transportasi
Angkutan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan pribadi.
Baca Juga: Seorang Wanita Mencoba Bunuh Diri Terjun ke Sungai
Bagi angkutan umum massal, taksi baik konvensional ataupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Khusus ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya. ****