Perlawanan Thomas pun berlanjut, pada 6 November 2020 lalu, Silvi dilaporkan ke Polres Tangse atas dugaan telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan, berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan. Dan pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Baca Juga: Waw, Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp78 Miliar
Atas tindakan tersebut, Silvi pun melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No.1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020 itu, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.
Kami, kata Silvi, mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70 persen, dan saya 30 persen. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam.
"Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet kemana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri," pungkasnya.***