Silviana Dicerai Suami Sirihnya Karena Menjalankan Syariat Islam

- 1 Februari 2021, 20:08 WIB
Silviana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang
Silviana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang /Angger Gita/ARAHKATA

ARAHKATA – Silviana Dharmadji, warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin 1 Februari 2021. Hal itu dilakukan lantaran dirinya dipecat dari jabatannya sebagai Direktur oleh suami sirihnya yang berwarga negara Jerman.

Wanita 52 tahun ini dipecat suami sirihnya Thomas Bernhard Paul Bouhier lantaran Thomas tidak suka jika Silvia mengenakan jilbab dan menjalankan salat lima waktu.

Silvia mengatakan, alasannya mengunakan jilbab karena ingin menjalankan syariat agama Islam dengan benar yang telah dilakoninya sejak akhir 2020 ini.

Baca Juga: Hiks, Rumah di Pondok Aren Retak Diduga Akibat Pergeseran Tanah

Awalnya, sambung Silvi, suaminya tidak mempermasalahkan dirinya mengenakan jilbab. Namun, masalah baru muncul saat dirinya menjalankan aktivitas salat lima waktu

 Thomas yang dinikahi secara Islam dan siri, mulai bersikap arogan dan rasis. Dia mulai sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadapnya.

"Dia tidak suka saya berhijab dan mulai mengintimidasi saya. Katanya, berhijab itu jelek, radikal. Dia juga mengatakan, tidak mau diganggu oleh peraturan agama manapun. Dan katanya pakai hijab itu tidak wajib," jelasnya.

Silvi pun kecewa dengan perlakuan Thomas sehingga membuatnya kecewa dan frustasi. Akhirnya, 26 Oktober 2020 lalu, Silvi memutuskan bercerai. Ia juga mencabut diri sebagai penjamin Thomas tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Jadikan Puskesmas Sudimara Pinang Sebagai RIT

Perlawanan pun sempat dilakukan Thomas. Puncaknya 28 Oktober 2020 lalu, Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai direktur PT. Jemasco Utama, dan sahamnya yang sebesar 30% di perusahaan itu dipotong hingga jadi 6 persen saja.

Perlawanan Thomas pun berlanjut, pada 6 November 2020 lalu, Silvi dilaporkan ke Polres Tangse atas dugaan telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan, berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan.  Dan pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

Baca Juga: Waw, Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp78 Miliar

Atas tindakan tersebut, Silvi pun melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No.1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020 itu, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.

Kami, kata Silvi, mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70 persen, dan saya 30 persen. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam.

"Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet kemana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x