Ombudsman Pinta Pemda Bentuk Undang-Undang Soal Limbah Medis

- 4 Februari 2021, 20:13 WIB
Limbah medis di Bandung melonjak saat pandemi Covid-19
Limbah medis di Bandung melonjak saat pandemi Covid-19 /Antara/Ari Bowo Sucipto/

ARAHKATA - Anggota Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie meminta pemerintah daerah, baik Pemerintah membuat peraturan daerah soal Limbah Medis Covid-19. Peraturan Daerah ini nantinya bisa dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuannya, agar limbah medis Covid-19 bisa diukur penambahannya.

Permintaan Ombudsman ini bukan tanpa sebab, hal ini karena lembaganya sudah mendalami temuan sampah medis mencapai 138 ton selama beberapa waktu, sejak Covid-19 berada di Indonesia.

Data investigasi internal Ombudsman ini sendiri dilakukan pada 31 Januari 2021 lalu. Sementara, sebelumnya Ombudsman juga sudah melakukan penelitian limbah medis sebelum Covid-19 bermukim di Indonesia berjumlah 70 ton dalam rentang beberapa waktu.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Limbah Pasien Covid-19 Capai 138 Ton

Melihat potensi limbah rumah sakit ini bisa saja bertambah selama Covid-19 ada di Indonesia, maka harus ada payung hukum yang bisa diterapkan kepada pihak rumah sakit negeri maupun swasta supaya patuh dengan aturan dan berhati-hati dengan buangan limbah medis dari pihaknya.

"Belum ada Perda terkait pengelolaan limbah medis karena pemahaman Pemda terhadap pengelolaan limbah medis masih kurang. Jadinya banyak dibuang di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang tidak sesuai standar untuk limbah medis. Bahkan TPS-nya tidak berizin," kata Alvin Lie dalam konfrensi daring Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Medis, Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam konfrensi daring, Alvin menyebutkan lagi penemuan soal pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh penghasil limbah melakukan insinerasi limbah tak berizin.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Orient P Riwu Kore Double Kewarganegaraan  

Alvin juga menjelaskan perihal insinerasi atau proses pembakaran yang terorganisir untuk mengurangi limbah padat sehingga berbentuk abu dan dilakukan netralisasi dan solidifikasi abu hasil bakaran dan dikuburkan di dalam tanah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x