Kemendagri Sebut Orient P Riwu Kore Double Kewarganegaraan  

- 4 Februari 2021, 18:21 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri) /Arahkata.com

ARAHKATA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendgri) mengatakan telah mengkonfirmasi secara langsung kepada Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu terkait status kewarganegarannya. Dalam konfirmasi yang dilakukan pihak Kemendagri dengan Orient ditemukan fakta bawa Orient P Riwu Kore memiliki double kewarganegaraan. Penemuan fakta itu didapatkan atas pengakuan Orient P Riwu sendiri yang memiliki dua tanda pengenal, yakni paspor Amerika Serikat dan juga e-KTP Indonesia.

 Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa dirinya sendiri orang yang mengklarifikasi fakta soal Orient.

 “Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore tanggal 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah  memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan Arif Fakrulloh dalam rilis yang dibagikan wartawan, tertanggal, Rabu, 3 Februari 2021.

 

Baca Juga: Ini Latar Belakang Bupati Sabu Raijua Disebut WNA Versi Bawaslu

 

Setelah itu, Zudan mengatakan bahwa pihaknya lantas berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait parport dan kewarganegaraan Orient. Zudan mengaku kaget dengan konfirmasi yang ia terima dari pihak imigrasi.

 “Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” ujar Zudan.

 Menurut Zudan klarifikasi ini penting dilakukan karena dalam sistem ketatanegaran  Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya. 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x