Sidak KTR, 22 Pegawai Ditangkap Karena Merokok

- 8 Februari 2021, 18:49 WIB
Caption : Satpol PP Tangsel amankan 22 pegawai langgar Perda KTR
Caption : Satpol PP Tangsel amankan 22 pegawai langgar Perda KTR /Istimewa/

ARAHKATA - Sebanyak 22 orang Pegawai Pemkot Tangsel ditangkap Satpol PP. Seluruhnya ditangkap karena kedapatan melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat sidak yang dilakukan Satpol PP, Senin 8 Februari 2021.

Penerapan perda KTR tertuang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 terkait kawasan tanpa rokok di sejumlah gedung pemerintahan di Kota.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bersifat sidak terkait dengan beberpaa kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: 3 Puncak dan 'Pasar Setan' di Gunung Lawu yang Dianggap Mistis Pendaki

"Kita awali dari gedung pemerintahan seperti pemkot, kecamatan dan instansi lainnya. Di lokasi ini pula kita sampaikan bahwa gedung ini dilarang sebagai kawasan bebas rokok. Jangan ada rokok, jangan disiapin asbak, kalau mau merokok ya di luar gedung pemerintahan," kata Muksin kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.

Ditambahkan Muksin, dari hasil sosialisasi masih ditemukan pegawai pemerintahan yang melanggar. Bahkan diantaranya ada beberapa perokok termasuk asbak.

"Tadi ada 22 pegawai yang kedapatan melanggar saat kita sosialisasi. Kita tegur (peringati) belum diberikan sanksi," tambah Muksin kepada wartawan.

Baca Juga: Unggah Foto Terbaru di Instagram, Wishnutama: I’m back!

Pria yang akrab disapa juragan kambing ink menjelaskan, selain gedung Pemkot Tangsel, Satpol PP juga menyisir di gedung lainnya di antaranya Kecamatan Setu, Bina Marga (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinsos Tangsel.

Satpol PP juga berharap kantor pemerintahan ke depan membuat ruang khusus rokok. Untuk petugas yang diturunkan pada sosialisasi hari ini ada sekitar 20 orang.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah