Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tarif Air Perumdam TKR

- 10 Februari 2021, 15:02 WIB
Pelanggan Perumdam TKR keluhkan kenaikan tarif air
Pelanggan Perumdam TKR keluhkan kenaikan tarif air /Angger Gita Rezha/ARAHKATA

ARAHKATA - Pelayanan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) dikeluhkan pelanggan. BUMD milik Pemkab Tangerang ini diduga menaikkan biaya pemakaian air secara sepihak sehingga dinilai merugikan konsumen.

Murati, salah seorang pelanggan Perumdam TKR menuturkan, dirinya merasa keberatan atas kenaikkan sepihak tersebut.

"Di Januari pembayaran masih normal. Saya bayar Rp 50 ribu rata -rata pemakaian perbulan, namun di Februari naikknya gak kira kira sampai Rp 400 ribu. Tidak ada pemberitahuan," ujarnya ketika ditemui, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: DPR Minta Pertamina Selesaikan Pembangunan Kilang BBM

Informasi yang diperolehnya, penyebab kenaikan karena tidak ada petugas yang berkeliling melakukan pencatatan pada alat pengukur meteran pelanggan selama mewabahnya virus corona.

Walhasil, pihak Perumdam TKR mengira terjadi pemakaian tiap bulannya.

Akibat kenaikan tersebut, Murati harus memutar otak agar kebutuhan keluarganya terpenuhi.

"Keberatan lah mas, apalagi sekarang pandemi dan nyari uang susah," tuturnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Humas Perumdam TKR Ahmad Rizal dalam keterangan tertulis menjelaskan, sejatinya pada bulan Januari 2021 lalu, pihak Perumdam TKR telah melakukan pencatatan secara manual.

Baca Juga: BMKG: Warga Jakarta Waspada Potensi Hujan Petir Hari Ini!

Pencatatan tersebut dilakukan pada masing-masing meteran air pelanggan setelah 10 bulan tidak dilakukan karena faktor pandemi covid-19.

Sejak pandemi melanda wilayah Tangerang, sambung Rizal, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, pihaknya tidak dilakukan pencatatan manual pemakaian air oleh Pembaca Meter ke lokasi pelanggan.

Selanjutnya, Perumdam TKR mengeluarkan kebijakan perhitungan tagihan dari rata-rata pemakaian air oleh pelanggan selama tiga bulan terakhir.

"Kebijakan tersebut dilaksanakan sejak Maret 2020. Kami menghitung tagihan berdasarkan pemakaian air oleh tiap-tiap pelanggan rata-rata selama tiga bulan terakhir. Jumlah tersebut yang kami tagihkan, karena petugas tidak melakukan pencatatan secara manual karena terhalang pandemi," kata Rizal.

Baca Juga: Motor Kamu Terendam Banjir? Lakukan Langkah Berikut!

Upaya lainnya yang juga dilakukan TKR, yakni mendorong pelanggannya untuk melaporkan jumlah pemakaian air secara mandiri melalui nomor aplikasi WhatsApp Pembaca Meter yang telah disampaikan sebelumnya dan aplikasi Simpel TKR.

Adapun layanan yang dapat dinikmati diaplikasi teesebut berupa informasi tagihan, informasi pemakaian air, daftar pasang baru, pengaduan layanan, lapor meter mandiri, serta pembayaran secara online dapat diunduh di Google Play dan App Store.

"Kami sudah menyosialisasikan dua kanal lapor penggunaan air secara mandiri tersebut sejak kebijakan pencatatan manual pemakaian air ditiadakan sementara. Pelanggan kami dorong untuk lapor mandiri. Namun, tidak semua pelanggan melakukannya," terang Rizal.

Baca Juga: Catat! Diskon Besar-besaran Perayaan Imlek dan Valentine Ada di Toko Ini

Kenaikan tagihan pemakaian air dikarenakan hasil pencatatan manual di bulan Januari 2021 menemukan adanya kelebihan pemakaian air oleh pelanggan dibandingkan dari tagihan yang dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian selama tiga bulan.

Sehingga, kekurangan tagihan tersebut terakumulasi pada catatan meter di bulan Januari, sehingga membuat tagihan melonjak.

Berbagai pemicu diasumsikan karena selama pandemi ini, pemakaian air di rumah pelanggan meningkat seiring keluarnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah daerah. Sehingga, aktivitas di rumah pun meningkat yang juga berdampak pada peningkatan penggunaan air.

Baca Juga: Mati Gaya di Rumah? Tenang, Kamu Bisa Melakukan Foto Aesthetic

Menindaklanjuti masalah tersebut, pihak Perumdam TKR memberikan kebijakan untuk meringankan beban pelanggan, terlebih saat ini tengah terjadi pandemi.

Kebijakannya untuk proses pembayaran tersebut bisa berupa dicicil. Jadi pelanggan mengajukan permohonan untuk mencicil kepada Kepala Cabang dimana lokasi tempat tinggal pelanggan tersebut.

Perumdam TKR mengimbau kepada para pelanggan agar aktif melakukan lapor mandiri melalui kanal Simpel TKR yang telah disediakan. Sehingga tidak lagi terjadi taksiran kira-kira angka meter pada bulan-bulan selanjutnya.

"Lapor mandiri ini sangat penting di tengah kondisi pandemi ini, karena keterbatasan kita untuk melakukan interaksi secara fisik. Jadi kesadaran pelanggan sangat dibutuhkan, agar ketika sewaktu-waktu dilakukan pencatatan penggunaan air secara manual oleh petugas kami, posisi pemakaian air antara yang di surat tagihan, sesuai dengan yang tertera di meteran pelanggan," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x