Ekspor Benur, Eks Menteri Eddy Prabowo Minta Jatah Rp 5 M

- 11 Februari 2021, 20:17 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo /Arahkata.com

 

ARAHKATA -  JPU KPK membongkar adanya jatah uang Rp 5 miliar kepada eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Uang senilai Rp 5 miliar itu diminta oleh Edhy Prabowo kepada pihak swasta atas pengurusan Izin ekspor benih lobster atau benur. Meskipun, di akhir perjalanan suapnya Edhy Prabowo hanya berhasil menerima Rp 2,1 miliar.

Hal ini dituturkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandono yang membacakan fakta sidang Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP) Suharjito pemberi suap eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

" Terdakwa Sardjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya 103 ribu US$ dan Rp 706.055.440 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia," kata JPU Siswandono di Pengadilan Tipikor, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Debby Susanto Bantah Pernah Dibiayai Eks Menteri KKP

JPU KPK kembali menjelaskan bahwa kasus permintaan 'jatah preman' yang dilakukan oleh Edhy Prabowo. Saat itu Edhy mengeluarkan peraturan menteri tentang pengelolaan lobster pada 4 Mei 2020 isi peraturan itu mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor benih lobster atau BBL.

Ternyata, peraturan menteri tersebut, menjadi alat Edhy Prabowo meraih cuan yang besar. Semua terungkap dari keterangan Suhardjito selaku Direktur PT DPP.

Mulanya Suharjito berniat mengikuti budidaya dan ekspor benur. Ia pun menyambangi Edhy prabowo di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x