Pimpinan DPRD Jatim: Bantuan Dana Museum SBY-Ani Tak Langgar Aturan

- 17 Februari 2021, 19:02 WIB
Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Polemik Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Museum Susilo Bambang Yudhoyono- Ani Yudhoyono di Pacitan mendapat pembelaan dari Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Pimpinan dewan menilai BKK Rp9 miliar tak melanggar aturan.

Iskandar meminta agar semua pihak tak mempermasalahkan BKK tersebut. Mengingat dana tersebut merupakan usulan Bupati Pacitan tahun 2019 kepada Pemprov Jatim.

"Itu atas usulan bupati Pacitan ditahun 2019 lalu yang tujuannya untuk mengangkat destinasi wisata di Pacitan sehingga Pemprov Jatim mengucurkan dana BKK tersebut dan realisasinya ditahun 2021,” katanya, dikonfirmasi, Kamis 17 Februari 2021.

Baca Juga: Pediksi BMKG: Pulau Jawa Berpotensi Banjir Bandang Besok!

Iskandar menilai museum SBY-Ani merupakan skala nasional sehingga tak perlu dipermasalahkan pembangunannya. Hal ini juga terjadi untuk makam Presiden RI ke-5 Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

“ Contoh pemerintah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan makam Presiden Gus Dur. Itu sama saja tujuannya untuk skala nasional dan membangun destinasi wisata,” tuturnya.

Iskandar memastikan dana untuk museum dari Pemprov Jatim tersebut hanya bersifat bantuan saja. “Kalau lainnya sudah ditanggung dari pribadi pak SBY,” jelasnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Borong iPhone, Ternyata Begini Ceritanya!

Hal senada Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. Mantan bupati Tulungagung dua periode tersebut mengatakan dana Rp 9 Miliar diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan sejak 2019.

Anggaran itu sendiri merupakan hibah bantuan keuangan. Meski demikian dana hibah itu masih berada di APBD Kabupaten, dan belum dikucurkan untuk Museum SBY Pacitan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x