Bangunan Komersial Berdiri Tanpa Ijin, Ratusan Warga Resah

- 24 Februari 2021, 15:24 WIB
Sejumlah warga di lokasi perumahan Grand Impressa, Bedahan Sawangan, Depok
Sejumlah warga di lokasi perumahan Grand Impressa, Bedahan Sawangan, Depok /Eko Budi Ahdayanto/

ARAHKATA - Puluhan unit bangunan komersial yang dibangun pihak developer perumahan di wilayah Kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok tak miliki sejumlah perijinan resmi dari Pemerintah Kota Depok.

Ironisnya, bangunan terdiri dari rumah tinggal, ruko dan kantor pemasaran itu telah ada sejak sekitar beberapa tahun lalu dan berdampak keresahan bagi ratusan warga di perumahan tersebut.

Warga perumahan Grand Impresa Sawangan yang kini berganti menjadi perumahan Jayana Recidence, mengaku jika warga merasa resah lantaran kondisi tersebut.

Baca Juga: Atasi Sampah Plastik, Le Minerale Inisiasi Kerja Sama Multi Stakeholder GESN

"Disini para pemilik unit merasa bingung karena sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa bangunan rumah belum ada ijin sama sekali dari Pemda Depok dan legalitas lahan masih dalam sengketa," kata Catur, Rabu, 24 Februari 2021.

Dia mengatakan, warga juga pertanyakan soal bagaimana bisa perijinan tempat tinggal yang selama ini dihuni akan dikeluarkan ijin jika legalitas lahan masih dalam proses sengketa.

Kepala kantor Kelurahan Bedahan Kota Depok Hasan mengakui jika bangunan perumahan tersebut berdiri tanpa dilengkapi sejumlah perijinan resmi.

Baca Juga: Kali Bekasi Ada Tumpukan Sampah, Tim Katak Terjun Lapangan

"Ya, dan sudah ada edaran teguran 1,2 dan 3 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMP2T) Pemkot Depok," ujar Hasan, Selasa, 23 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah