Wiku menambahkan bagi WNA yang memilih untuk melaksanakan karantina mandiri dengan biaya sendiri mereka juga harus memastikan sertifikasi kelayakan karantina dari Kementerian Kesehatan.
"Mengenai pembiayaan bagi WNI akan ditanggung pemerintah bagi pelaku perjalanan WNA Menggunakan biaya sendiri. Sekali lagi Arab menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," ucap Wiku.***