Covid-19 Bisa Tidak Terdeteksi, WNI dari Luar Negeri Harus Isolasi di Wisma Atlet

- 24 Februari 2021, 22:28 WIB
Pintu kedatangan di bandara
Pintu kedatangan di bandara //Dok PRFM.

ARAHKATA - Pandemi virus corona menjadi perhatian berbagai pihak di seluruh dunia. Tak ketinggalan Indonesia. Untuk menekan angka kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan isolasi mandiri untuk warga yang baru tiba ke Tanah Air.

Hal itu dilakukan untuk skrining Covid-19. Meski WNI dari luar negeri itu telah melampirkan surat bebas Covid-19, tetap harus melakukan isolasi di Wisma Atlit Pademangan, Jakarta.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia. Semua ini dilakukan demi pencegahan.

Baca Juga: Jokowi Pantau Vaksin bagi Tenaga Pendidik

"Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," sebutnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa 23 Februari 2021.

Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi Covid-19 adalah 5 sampai 6 hari.

Lalu yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional. Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE No. 8 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat Daftarnya, Golongan Lansia Ini Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x