Satgas Covid 19 : Wisman Boleh Masuk Asal Ada Syaratnya

- 25 Februari 2021, 00:54 WIB
Suasana di Bandara Ngurah Rai.*
Suasana di Bandara Ngurah Rai.* /ARAHKATA/Kemenparekraf

ARAHKATA - Satgas Covid-19 mengingatkan untuk para wisatawan mancanegara (wisman) bebas masuk ke Indonesia asalkan harus memenuhi panduan program kesehatan atau prokes.

Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sudah mulai melonggarkan aturan masuk terhadap turis mancanegara mengunjungi Indonesia. Adapun Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

"Yaitu membawa hasil negatif tes Real Time PCR CR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 kali 24 jam," kata Wiku Adisasmito dalam Konferensi pers virtual, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pedagang Pasar Wonodri Semarang Ikuti Vaksinasi

Untuk peraturan lainnya, dari SK nomor 9 tahun 2021 menyebutkan adanya kewajiban bagi para pelancong ke Indonesia harus menjalani 5 kali 24 jam karantina di tempat yang sudah ditentukan bagi pelaku perjalanan internasional.

"Selain itu wajib untuk di karantina mandiri selama 5 hari usai perjalanan dari negara asalnya," ujar Wiku.

Kendati, program karantina selama 5 hari bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik wajib dilakukan, namun, Wiku memastikan bahwa biaya selama 5 hari masa karantina akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia bagi wisatawan domestik.

"Bagi WNA di luar kriteria tersebut dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan," tutur Wiku.

Baca Juga: Meninggal Covid Tidak Lagi Dapat Santunan dari Kemensos, DPR: Tak Berempati!

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x