ARAHKATA - Lima Warga Negara Asing (WNA) ditangkap tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Jakarta. Kelimanya diamankan ketika sedang melakukan kegiatan di PT. MDH di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (22/2 /2001).
Kelima orang asing berkebangsaan Inggris tersebut adalah SJC, ASC, JPP, EHCCJ dan AJK.
Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Amanah Perisai Nusantara Desak Kapolri Periksa Jokowi
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Muhammad Saffar Godam kepada wartawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan administrasi, kelima orang asing tersebut diduga melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini kelima orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi terkait kegiatan kelima orang asing itu", ujarnya.
Baca Juga: Hakim Positif Covid-19, Sidang di PN Jakpus Tetap Digelar
Saffar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya menangkap kelima WNA tersebut karena masalah izin tinggal terbatas (Itas). Dimana izin tinggal kelimanya saat ini masih berlaku.***