Dana Bos Cair, Syarat Pencairan Harus Bukti Pelaporan

- 26 Februari 2021, 15:28 WIB
Besaran dana BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah
Besaran dana BOS akan bervariasi sesuai karakteristik daerah /Kemendikbud/

ARAHKATA- Pelaporan menjadi persyaratan penting dalam Penyaluran BOS sebagaimana untuk mempercepat dan meningkatkan pelaporan sejak Tahun 2020.

Dilansir dalam laman kemdikbud.go.id pada bulan September 2020,70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020,99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, secara daring pada, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Dana BOS Cair Dalam Waktu Dekat, Catat Prosesnya

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri menambahkan pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap 1 bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2.

“Jadi ada selang 1 tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan,” tambah Jumeri apabila satuan pendidikan mengalami kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan setempat.

Sesuai dengan kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Menu Dana Alokasi Fisik Tahun 2021 untuk ketuntasan sarana dan prasarana sekolah.

Kebijakan alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik 2021 adalah untuk memastikan diantaranya.

• Ketuntasan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemenuhan tersebut dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah secara keseluruhan.
• Pelaksanaan Bersifat Kontraktual
Sebagaimana peran Kepala Sekolah (kepsek) harus berfokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana.
• Melibatkan Dinas PUPR
Dinas PUPR berguna untuk melakukan asesmen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana dan prasarana sekolah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah