Ketua DPRD Wakatobi: Dewan Tak Punya Kewenangan Menunda Maupun Melanjutkan Pilkades

- 26 Februari 2021, 20:15 WIB
Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin
Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin /Novrizal R Topa/Arahkata

ARAHKATA - Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin menegaskan, dewan secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan untuk menunda maupun melanjutkan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di 45 desa itu.

"Saya tegaskan, DPRD tidak punya kewenangan menunda maupun melanjutkan Pilkades ini," tegas Hamiruddin, Jumat 26 Februari 2021

Hamiruddin mengatakan, yang mempunyai kewenangan menunda maupun melanjutkan Pilkades sesuai dengan jadwal awal yang ditetapkan pada 25 April 2021 itu, sepenuhnya kewenangan Pemerintah daerah dalam hal ini panitia Pilkades.

Baca Juga: Momentum HJS Ke-457, Anak Panti Asuhan, Pesantren dan Lansia Terima Bantuan dari Pemda Sinjai

"Kami di DPRD ini sifatnya hanya merekomendasikan apa yang menjadi kajian kami, sementara yang menentukan lanjut atau tidaknya Pilkades merupakan kewenangan Pemda," katanya

Lanjutnya, kajian dari komisi satu dan Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pemda Wakatobi secara kelembagaan pihaknya mengeluarkan tujuh rekomendasi diantaranya yaitu, pada pasal-pasal di peraturan bupati yang multi tafsir ager Pemda memberikan penjelasan yang dapat dirujuk oleh seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2021.

Misalnya pasal 17 ayat 1 poin A dan seterusnya tentang persyaratan wajib pilih harus merujuk pada KTP, KK atau kartu domisili yang ditandatangani oleh Camat atau kepala desa.

Kemudian, sebelum ada hasil konsultasi Pemda ke Gubernur Sulawesi Tenggara maka tahapan Pilkades serentak tahun 2021 belum bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Usai Dilantik, Gibran Gaspol Blusukan

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x