Perpres Miras Dicabut, Hidayat Nur Wahid: Impor Harusnya Juga Dihentikan!

- 4 Maret 2021, 10:55 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid /Dok MPR RI/

Ini diamini oleh data Mabes Polri yang menyebut bahwa dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia. Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas dipengaruhi oleh Miras.

Makanya, akan menjadi percuma jika lampiran investasi miras dicabut, namun impor miras tak dihentikan

"Tentu akan menjadi percuma jika pencabutan investasi industri miras tak dibarengi dengan penghentian impor," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah