Danny Pomanto: Megaproyek Gubernur Sulsel NA Langgar Aturan

- 4 Maret 2021, 15:39 WIB
Gedung Twin Tower di kawasan CPI Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Gedung Twin Tower di kawasan CPI Kota Makassar, Sulawesi Selatan /Indeks/Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Dua megaproyek yang digagas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah di Makassar melanggar aturan tata ruang dan harus dihentikan.

Pernyataan ini dikatakan Walikota Makassar, Ramdhan Danny Pomanto. Bahkan Danny tidak terima jika aturan tata ruang harus dilanggar demi sebuah proyek pembangunan yang besar.

Dua megaproyek itu, yakni pembangunan Stadion Mattoanging, dan pembangunan Gedung Twin Tower di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Gegerkan Indonesia, Apa Sih Maksud dari B117?

“Ide desain Twin Tower, ide desain Stadion (Mattoanging) itu bagus, tapi tempatnya yang salah. Maka kalau ide itu mau digunakan, silakan cari tempat yang pas tata ruangnya,” ucap Danny kepada awak media, Rabu 3 Maret 2021.

Danny menegaskan, dua megaproyek yang digagas Nurdin Abdullah itu melanggar aturan tata ruang yang ada di Kota Makassar.

“Apa gunanya kita bikin tata ruang kalau untuk dilanggar, itu contoh yang kurang bagus. Masa kalau pelanggaran tata ruang orang kecil ditindaki, terus kita suka-suka dengan tata ruang (kalau untuk pembangunan besar),” ujarnya.

Baca Juga: Dicegah KPK Plesir ke Luar Negeri, Angin Prayitno Punya Harta Rp18,62 Miliar

Menurut Danny, jika Pemprov Sulsel hendak membangun kawasan olahraga, lokasi pembangunannya secara aturan tata ruang harus berada di wilayah Barombong.

“Jadi seperti Stadion (Mattoanging) itu idenya bagus, desainnya bagus, tempatnya yang salah. Kalau tempat olahraga itu (tata ruangnya) di Barombong,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x