Polres Metro Bekasi Terapkan Tilang Elektronik di Titik Ini

- 5 Maret 2021, 09:26 WIB
Mulai bulan Maret 2021 e-TLE akan diberlakukan lebih luas di beberapa kota di Indonesia.
Mulai bulan Maret 2021 e-TLE akan diberlakukan lebih luas di beberapa kota di Indonesia. /Dok. Tribratanews

ARAHKATA - Polres Metro Bekasi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai pertengahan Maret 2021.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, akan memasang sejumlah kamera di titik-titik strategis sepanjang jalan yang akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Sat Lantas Restro Bekasi akan memasang kamera e-TLE di penempatan Jalan RE Martadinata, tepatnya depan perempatan SGC, di titik tersebut akan dipasang kamera yang akan me-record kendaraan yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

"Tanggal 17 (Maret diterapkan e-TLE)," sambungnya.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Bendungan Sindangheula Siap Beroperasi

Ojo menyebut pemasangan kamera e-TLE di perempatan SGC dinilai dapat merekam sejumlah pelanggaran, baik kendaraan yang mengarah ke Karawang, ataupun ke arah Jakarta. Kamera tersebut beroperasi selama 24 jam.

"(Kamera e-TLE akan mencatat) Pelanggaran marka jalan, penggunaan HP saat mengemudi, safety belt dan lain-lain," kata Ojo Ruslani.

Saat ini, polisi sedang melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik. Di kesempatan yang sama, Ojo juga menjelaskan mekanisme tilang elektronik.

Baca Juga: Delapan Warga Brebes Terinfeksi COVID B117 Varian Inggris

Mulanya, pengendara yang melanggar, pelat kendaraannya akan terekam kamera e-TLE. Polisi secara otomatis akan menerima database pelanggar.

"Jenis apa, pemiliknya siapa, serta alamatnya dimana. Kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan," jelas Ojo.

"Penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat," sambungnya.

Baca Juga: Petani Sumenep akan Diberdayakan jadi Penghasil Porang

Ojo berharap dengan penerapan tilang elektronik ini mampu menurunkan jumlah pelanggaran di jalanan. Tilang elektronik ini sesuai dengan program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ke depan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera e-TLE dan bisa mencapai 10 titik lainnya seperti di Lippo Cikarang, Delta, Ki Hajar Dewanto, dan lain-lain," tutur Ojo.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah