Hasil Pertemuan Amien Rais dan Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI

- 9 Maret 2021, 13:52 WIB
Amien Rais
Amien Rais /Tangkapan layar YouTube/Amien Rais Official

Setidaknya, sambung Mahfud, ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk menyatakan kematian enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. Pertama, dilakukan secara terstruktur oleh aparat.

"Harus dijabarkan targetnya ini, taktiknya ini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud.

Kedua adalah sistematis. Dalam sistematis ini, tergambar secata jelas bagaimana tahapannya juga perintah pengerjaannya.

Ketiga, massif sehingga menimbulkan korban yang meluas. "Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka para pelakunya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," tantang Mahfud MD lagi.***

Lebih jauh Mahfud MD menjelaskan, TP3 sudah pernah dimintai bukti oleh Komnas HAM. Sayangnya, TP3 tidak bisa membuktikannya barang secuil. TP3 hanya bermodalkan keyakinan dan itu tertuang di dalam berita acara.

" Saya katakan, TP3 bukannya sudah diminta juga sama Komnas HAM dan diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada sistematis, terstruktur dan masif. Tapi nggak ada tuh. Di berita acara, TP3 sudah diterima (oleh Komnas HAM), tapi tidal ada buktinya hanya katakan yakin. Kalau cuma yakin, tidak boleh, karena kami juga punya keyakinan, pelakunya ini, otaknya itu, dan sebagainya," kata Mahfud MD memungkasi.

Sebagai informasi,enam Laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Saat itu, mereka tengah mengawal Habib Rizieq dan keluarga yang akan menuju acara pengajian subuh keluarga.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah