Vonis Lebih Tinggi, Hakim Sebut Napoleon Tidak Kesatria!

- 10 Maret 2021, 16:59 WIB
Sidang putusan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaporte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021
Sidang putusan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaporte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaporte.

Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, Muhammad Darwis selaku Hakim Ketua menjelaskan,maksud penjatuhan pidana kepada pelaku pidana bukan hanya dimaksudkan sebagai pemberian keadaan atas tindak pidana.

Baca Juga: Reaksi Komunitas Sepeda Soal Tilang Rp100 Ribu

Tapi sebagai upaya mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta untuk mencegah masyarakat agar tidak berbuat yang semacamnya.

Selanjutnya, Damis menjelaskan, hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana.

"Menurut hemat majelis hakim, pidana sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ucap Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Hadir Launching Film KKN di Desa Penari, Sandiaga Minta Bioskop Buka

Kata Damis, hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x