Polisi Bakal Terapkan Tilang Sepeda, Kemenhub Malah Bilang Begini!

- 10 Maret 2021, 17:07 WIB
Polda Metro petakan titik rawan begal bagi pesepeda di Jakarta
Polda Metro petakan titik rawan begal bagi pesepeda di Jakarta //POLDA METRO JAYA

Dalam peraturan tersebut diatur beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi oleh para pesepeda dengan menerapkan self security atau keamanaan pada sepeda pribadi. 

Mulai dari diwajibkan kan menggunakan bel sistem rem lampu di belakang dan depan alat pemantul cahaya berwarna merah alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning pedal yang berwarna dari kejauhan.

Baca Juga: Tolak Vonis Hakim, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati!

Selain itu hal lain yang wajib dipatuhi oleh pesepeda adalah menggunakan helm sarung tangan sepatu dan kacamata hitam untuk menghindari kecelakaan atau terkena batu dan kaca di jalan.

"Jadi kami harapkan bahwa para pesepeda juga tetap aman di jalan. Semua mekanisme self security Harus dipatuhi," imbuhnya.

Seperti diketahui berdasarkan data dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, jika dilihat dari profil korban kecelakaan berdasarkan tingkat pendidikan, yang menjadi korban kecelakaan terbesar yaitu para pelajar dengan tingkat pendidikan SLTA sebanyak 80.641 orang, SLTP (17.699 orang), dan SD (12.557 orang). Adapun, untuk tingkat pendidikan D3 (770 orang), S1 (3.751 orang), dan S2 (136 orang).

Kemudian jika dilihat dari profil korban kecelakaan berdasarkan usia yaitu usia 10-19 tahun sebanyak 26.906 orang, usia 20-29 tahun (29.281 orang), usia 30-39 tahun (18.553 orang), 40-49 tahun (17.980 orang), dan 50 tahun keatas (31.740 orang).***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x