Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Konklusi Amien Rais cs Dinilai Politis dan Opini Sesat

- 14 Maret 2021, 15:48 WIB
Amien Rais cs bertemu Jokowi di Istana untuk menyampaikan hasil temuan TP3 penembakan laskar FPI.
Amien Rais cs bertemu Jokowi di Istana untuk menyampaikan hasil temuan TP3 penembakan laskar FPI. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/YouTube Sekretariat Presiden

“Karenanya, pembelaan terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dulu oleh anggota FPI (di KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dulu oleh empat anggota FPI saat dibawa ke Polda Metro Jaya, justru dibenarkan secara hukum (lawfull),” ujar Indriyanto.

Indriyanto menegaskan, rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan unlawfull killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, Status Tersangka Gugur

"kasus itu memiliki causaliteit (sebab akibat) dengan kematian 2 anggota FPI sebelumnya, yaitu antara dugaan adanya unlawfull killing di satu sisi, dan noodweer di sisi lain" jelasnya.

“Yang perlu diketahui, kematian 6 anggota FPI ini danpak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI itu terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan unlawfull killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik,” tutup Indriyanto.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah